Tugas Pokok dan Fungsi


TUGAS CAMAT ADALAH :

Memimpin pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati

untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkat kecamatan.

 

TUGAS SEKRETARIS KECAMATAN ADALAH :

Mengoordinasikan penyiapan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan,

keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan,

perencanaan, administrasi keuangan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan Kecamatan

serta mengoordinasikan seluruh pelayanan administrasi di tingkat Kecamatan kepada

masyarakat berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan

tugas Kecamatan.