Berita

Langkah-Langkah Membuat Akun Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Dipublikasikan pada: Rabu, 08 Juli 2026 | Dibaca: 101 kali

Langkah-Langkah Membuat Akun Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan layanan digital yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses dokumen kependudukan melalui telepon pintar. Untuk melakukan aktivasi IKD, pastikan Anda telah memiliki KTP elektronik (KTP-el) dan menyiapkan alamat e-mail aktif.

Cara membuat akun IKD:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  2. Buka aplikasi IKD, kemudian pilih menu Daftar.

  3. Masukkan data diri, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

  4. Lakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk pada aplikasi sebagai proses verifikasi identitas.

  5. Datang ke kantor pelayanan Dukcapil atau kecamatan yang melayani aktivasi IKD untuk melakukan pemindaian (scan) QR Code yang disediakan petugas.

  6. Aktifkan akun melalui tautan atau kode aktivasi yang dikirimkan ke e-mail Anda.

  7. Buat PIN sebagai pengaman akun IKD.

  8. Selesai. Akun IKD telah aktif dan siap digunakan untuk mengakses dokumen kependudukan secara digital.

Seluruh proses aktivasi IKD tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan kode aktivasi maupun PIN kepada pihak lain demi menjaga keamanan data pribadi. Dengan memiliki IKD, masyarakat dapat menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, aman, dan praktis sesuai dengan transformasi digital pelayanan publik.

Tag terkait:

BanyumasPurwokerto SelatanPelayananKependudukan
Aksesibilitas