LAYANAN APA SAJA YANG TERSEDIA DI KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN?

Di Kecamatan Purwokerto Selatan tersedia berbagai layanan sebagai berikut:

  1. Pelayanan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Baru/ Pemula;
  2. Pelayanan Surat Pindah Datang;
  3. Pelayanan Perubahan Elemen Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  4. Pelayanan Surat Pindah Keluar (Dalam Kelurahan, Antar Kelurahan dan Antar Kecamatan);
  5. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK);
  6. Pelayanan Administrasi Nikah Mendadak;
  7. Pelayanan Legalisasi Domisili Usaha;
  8. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  9. Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  10. Pelayanan Legalisasi Umum Lainnya;
  11. Pelayanan dan Pembuatan Kartu Identias Anak (KIA).

 

DIMANA LOKASI KANTOR KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN?

Kantor Kecamatan Purwokerto Selatan berlokasi di Jl. Prof. Moch. Yamin Purwokerto Selatan, bersebelahan dengan Puskesmas Purwokerto Selatan

BAGAIMANA CARA MENGHUBUNGI KANTOR KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN?

Masyarakat dapat menghubungi melalui:

 

BAGAIMANA TAHU INFO TERKINI TENTANG KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN?

Masyarakat dapat mengetahui berbagai kegiatan dan informasi terbaru melalui kanal resmi kami:

  • Instagram: kec.pursel
  • Facebook: Pursel Gaspol
  • Tiktok: kec.pursel
  • Website: purwokertoselatankec.banyumaskab.go.id

 

PADA HARI APA DAN JAM BERAPA KANTOR KECAMATAN PURWOKERTO SELATAN BUKA?

Kantor Kecamatan Purwokerto Selatan buka pada:
Senin-Kamis buka jam 07.15 WIB s.d. 15.30 WIB
Jum'at buka jm 07.15 s.d. 15.15 WIB
Sabtu-Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama Kantor Kecamatan Purwokerto Selatan TUTUP

 

BAGAIMANA CARA MASYARAKAT MENGAJUKAN KELUHAN, ADUAN, MAUPUN ASPIRASI?

Masyarakat Purwokerto Selatan dapat mengajukan keluhan, aduan, maupun aspirasi dengan datang langsung ke Kantor Kecamatan Purwokerto Selatan maupun melalui website resmi Kecamatan Purwokerto Selatan pada menu Aduan Masyarakat. Selain itu terdapat nomor kantor, nomor WhatsApp, maupun media sosial yang dapat masyarakat manfaatkan sebagai media pengajuan keluhan, aduan, maupun aspirasi.

 

 

 

Aksesibilitas