Pembentukan Kecamatan Purwokerto Selatan tidak terlepas dari sejarah panjang perkembangan Kota Purwokerto sebagai pusat administrasi di wilayah Banyumas. Secara historis, wilayah ini bertransformasi dari kawasan penyangga agraris menjadi pusat gravitasi ekonomi dan transportasi di Jawa Tengah bagian selatan.

Berikut adalah uraian mengenai sejarah dan landasan hukum yang mendasari pembentukan Kecamatan Purwokerto Selatan:


 

1. Latar Belakang Sejarah

Pada masa kolonial Hindia Belanda, Purwokerto bukanlah ibu kota kabupaten, melainkan berstatus sebagai kota administratif di bawah Karesidenan Banyumas. Setelah kemerdekaan, status Purwokerto terus berkembang.

Kecamatan Purwokerto Selatan terbentuk seiring dengan kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan penataan wilayah perkotaan di Indonesia pada era 1980-an. Saat itu, Purwokerto ditetapkan sebagai Kota Administratif (Kotatif). Pertumbuhan penduduk yang pesat dan kebutuhan akan pelayanan publik yang lebih spesifik mendorong dilakukannya pemecahan wilayah kecamatan induk menjadi unit-unit yang lebih kecil agar manajemen pemerintahan lebih efisien.

Purwokerto Selatan kemudian memantapkan fungsinya sebagai "pintu masuk" utama dari arah selatan, yang kemudian ditandai dengan pembangunan Terminal Bus Bulupitu untuk menggantikan terminal lama di pusat kota.


 

2. Landasan Hukum Pembentukan

Eksistensi Kecamatan Purwokerto Selatan secara formal didasarkan pada beberapa aturan perundang-undangan utama:

 

A. Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1982

Ini adalah tonggak hukum utama. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Pembentukan Kota Administratif Purwokerto. Dalam aturan ini, wilayah Purwokerto ditata ulang dan dibagi menjadi beberapa kecamatan, termasuk Kecamatan Purwokerto Selatan, guna meningkatkan koordinasi pembangunan dan pelayanan administrasi kependudukan.

 

B. Undang-Undang No. 13 Tahun 1950

Secara makro, landasan hukum berdirinya Kabupaten Banyumas (di mana Purwokerto Selatan berada) adalah UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-undang ini memberikan legalitas bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas untuk mengatur dan mengelola wilayah-wilayah di bawahnya melalui mekanisme pemecahan kecamatan sesuai kebutuhan wilayah.

 

C. Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2003

Peraturan ini mengatur tentang Penghapusan Kota Administratif Kisaran, Kota Administratif Rantau Prapat, Kota Administratif Batu Raja, Kota Administratif Cilacap, Kota Administratif Purwokerto, Kota Administratif Klaten, Kota Administratif Jember, dan Kota Administratif Watampone. 4 Kecamatan yang masuk dalam wilayah Kota Admisitratif (KOTIP) Purwokerto kembali masuk dalam wilayah Kabupaten Banyumas.


 

3. Struktur Wilayah Administratif

Berdasarkan dasar hukum di atas, Kecamatan Purwokerto Selatan ditetapkan membawahi 7 Kelurahan. Perlu dicatat bahwa di wilayah perkotaan Purwokerto, seluruh unit desa telah berubah status menjadi kelurahan, yang mencerminkan karakteristik wilayah urban.

Ketujuh kelurahan tersebut adalah:

1. Kelurahan Karangklesem
2. Kelurahan Teluk
3. Kelurahan Berkoh
4. Kelurahan Purwokerto Kidul
5. Kelurahan Purwokerto Kulon
6. Kelurahan Tanjung
7. Kelurahan Karangpucung


 

4. Evolusi Fungsi Wilayah

Sejak dibentuk berdasarkan payung hukum tersebut, fungsi Purwokerto Selatan telah berevolusi melalui beberapa fase:

  • Fase Awal (1982 - 1990-an): Fokus pada penataan pemukiman dan penguatan batas wilayah administrasi.

  • Fase Pengembangan (2000-an): Penguatan sektor transportasi dengan operasionalisasi Terminal Bulupitu dan pengembangan kawasan bisnis di sepanjang Jl. Gerilya.

  • Fase Modern (2020 - Sekarang): Integrasi infrastruktur modern, seperti pembangunan kawasan Jalan Bung Karno dan Menara Teratai, yang mempertegas statusnya sebagai pusat pariwisata urban dan ekonomi kreatif.

Dengan landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Pemerintah, Kecamatan Purwokerto Selatan kini berdiri sebagai pilar utama yang mendukung keberlangsungan hidup perkotaan di Kabupaten Banyumas.

Aksesibilitas