Mudah, Berikut Cara Membuat KTP Baru bagi Warga yang Belum Pernah Rekam Data Berita

Mudah, Berikut Cara Membuat KTP Baru bagi Warga yang Belum Pernah Rekam Data

Rabu, 08 Juli 2026

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah. Kepemilikan KTP-el sangat penting karena menjadi syarat dalam berbagai pelayanan administrasi, baik pemerintahan ...

Aksesibilitas